Komunitas Akar Rumput (KoAR) Nusa Tenggara Timur menyatakan, keprihatinannya atas penyelesaian kasus pencurian bunga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang menyeret (FN) siswa salah satu SMP di daerah itu ke pengadilan.
Mestinya, penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara kekeluargaan, sehingga tidak serta merta menerapkan sistem pidana umum dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak sebagai tersangka, kata Jan Pieter Windy, SH, Koordinator Komunitas Akar Rumput NTT di Kupang, Selasa.
KoAR juga prihatian karena dalam proses di persidangan, FN tidak didampingi penasehat hukum sesuai amanat Pasal 64 UU No. 23 Th 2002.
Dalam kaitan itu, KoAR meminta agar proses persidangan dihentikan dulu sampai ada kuasa hukum yang mendapingi tersangka.
“Proses persidangan kasus ini harus dihentikan dulu sebelum FN mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum yang kompeten dan mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan dijalankan, sesuai amanat Konvensi Hak Anak/ Convention on The Rights of The Child, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres No. 36 Th 1990,” katanya
KoAR juga menghimbau kepada semua pihak untuk memantau kasus ini, agar tidak mengorbankan FN pasca proses peradilan.
KoAR juga meminta adanya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi sesuai amanat Pasal 64 UU No. 23 Th 2002.
Dalam pasal 64 UU ayat (2) dan ayat (3) No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “bahwa Perlindungan khusus bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dilaksanakan melalui Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga, dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
KoAR juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan ikut merespon kasus ini dan menyediakan pendampingan dari pemerintah. (T.B017/I006)
Sumber : Antara News


perlu perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, teman-teman KOAR perlu mendampingi ini secara serius.
negara ini butuh orang muda seperti anda, yang peduli pada kepentingan terbaik anak. maju terus generasi muda Indonesia.