LSM Minta Peradilan Bocah Pencuri Bunga di Kupang Dihentikan

Nusa Tenggara Timur

Jan Pieter Windy (Koordinator KoAR NTT)

****

Komunitas Akar Rumput (KoAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta proses hukum terhadap FN, 16, bocah pencuri delapan tangkai bunga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan dihentikan demi kemanusiaan.

“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sepatutnya tidak diselesaikan seperti penanganan proses hukum pada orang dewasa,” kata Koordinator Komunitas KoAR NTT Jan Pieter Windy di Kupang, Selasa (10/1).

Menurut Jan terjadinya penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan terhadap FN telah mengakibatkan trauma dan berpengaruh buruk terhadap masa depannya. Apalagi, sejumlah media massa lokal yang memberitakan kasus tersebut tidak menyamarkan identitas FN.
Penyamaran identitas lewat pemberitaan media massa untuk menghindari labelisasi sesuai amanat pasal 64 Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

“Penghentian proses persidangan kasus ini sebelum FN mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum yang kompeten dan mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan dijalankan, ” katanya.

Langkah tersebut sesuai amanat Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres Nomer 36 tahun 1990.

Selain itu anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya diadili di peradilan khusus, bukan di peradilan umum seperti yang dilakukan terhadap FN. Bocah tersebut diadili dengan tuduhan mengambil dan menjual delapan tangkai bunga milik orang tua angkatnya bernama Sonya Ully seharga Rp10 ribu per tangkai.

Kejadian itu dilakukan sejak Agustus 2011. Ia baru dilaporkan ke polisi oleh Sonya dan mulai menjalani tanahan polisi sejak 21 November 2011. (PO/OL-10)

Sumber : Media Indonesia